Melamar Kerja Ijazah di Tahan Perusahaan, Berhati hatilah
Saat ini beberapa perusahaan menerapkan kebijakan perekrutan karyawan perusahaan dengan tambahan persyaratan jika melamar kerja di Perusahaan ada kesepakatan penahanan ijazah pelamar kerja. Hal ini sebenarnya tidak masalah jika kedua belah pihak sudah sepakat dan ada surat perjanjian diatas materai, sehingga jika dikemudian hari pekerja resign dari perusahaan, pengembalian ijazah kepada pemiliknya lebih mudah dan tidak dipersulit.
Ketika seseorang melamar kerja di perusahaan, seringkali menahan ijazah si pelamar kerja. Alasan penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya sangat klasik, yaitu supaya pelamar kerja bekerja dengan sungguh-sungguh dan komitmen terhadap perusahaan tersebut.
Namun penahanan ijazah ketika ada yang melamar kerja bukanlah hal yang baik, karena sangat tidak menghargai hak dari karyawan dengan menjaminkan ijazah sebagai bentuk komitmen bekerja dengan sungguh-sungguh dan agar meminimalisir si pelamar kerja jika sudah diterima tidak melakukan resign ditengah jalan.
Ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem penalti atau denda yang jika kontrak kerja belum selesai tapi sudah mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai akan dikenai denda, denda ini pun bervariasi ada yang hanya ratusan ribu, ada juga yang sampi puluhan juta. Jadi baca dengan teliti surat kontrak kerja perusahaan agar dikemudian hari tidak menyesal jika mengundurkan diri sewaktu waktu.
Jangan sampai misalnya ada denda dan pada awalnya tidak tahu tiba-tiba dikenai penalti / denda puluhan juta. Beberapa kasus terjadi seperti itu, pada akhirnya untuk menghindari denda ketika ingin mengajukan resign, karyawan akhirnya lebih memilihi kerja sampai masa kontrak kerja selesai
Beberapa kasus karena kurangnya pemahaman mengenai perjanjian kontrak kerja di awal ketika mengajukan lamaran perusahaan lupa atau tidak sempat mengajukan pertanyaan tentang mekanisme penahanan ijazah oleh oleh perusahaan sehingga di akhir masa kontrak atau ketika ingin resign, pengambilan ijzah dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Jadi pastikan ada bukti tertulis yang ditandatangani oleh anda dan perwakilan perusahaan mengenai penahanan ijzah oleh perusahaan dan bagaimana mekanisme pengembalian ijzah jika mengundurkan diri dari perusahaan.
Bukti tertulis ini sangat penting supaya anda mudah untuk mengambil kembali ijazah anda yang ditahan oleh perusahaan. Mungkin saja ada perusahaan yang tidak memberikan bukti tertulis (perjanjian penahanan ijazah hanya lewat lisan saja) maka anda patut berhati hati untuk menerima tawaran kerja di Perusahaan tersebut, karena bisa saja ijazah anda akan dipersulit untuk anda ambil kembali.
Jika ada bukti tertulis mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ketika anda diterima di perusahaan tersebut, dan anda terpaksa mengambilnya maka hal yang harus anda pahami betul adalah mengenai kapan atau mekanisme pengambilan ijazah tersebut jika dikemudian hari anda resign, ini juga harus ada di dalam bukti tertulis penahanan ijazah oleh perusahaan.
Misalnya saja perjanjian kontrak kerja anda adalah adalah 3 tahun, dengan syarat ijazah baru dikembalikan ketika masa kontrak kerja habis. Maka anda harus berfikir matang-matang lagi untuk menerima tawaran kerja di Perusahaan tersebut, apakah menguntungkan bagi anda ataukah malah merugikan bagi anda. Mungkin saja ketika anda memutuskan untuk resign di tahun kedua misalnya, maka ada kemungkinan ijazah anda akan tetap ditahan oleh perusahaan selama 3 tahun sampai kontrak kerja anda habis meskipun saat itu anda sudah resign.
Maka dari itu tanyakan detail bagaimana mekanisme pengambilan ijazah anda sebelum menerima tawaran kerja di Peusahaan yang membutuhkan syarat penahanan ijazah sebagai bentuk komitmen terhadap perusahaan tersebut.
Gambar diatas adalah salah satu contoh sulitnya mengambil ijazah yang ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan ke www.lapor.go.id dimana karyawan tersebut resign dan ijazah yang dimilikinya sulit diambil kembali setelah resign bahkan di alihkan kesana kemari tanpa ada kejelasan mengenai kapan ijazah yang dimilikinya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.
Kasus ijazah ditahan oleh perusahaan tidak hanya terjadi di satu atau dua perusahaan, mungkin saja banyak kasus-kasus lainnya yang serupa mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.
Demikian artikel mengenai Melamar Kerja Ijazah di Tahan Perusahaan, Berhatihatilah, semoga bisa menambah wawasan anda jika hendak melamar kerja di perusahaan yang menahan ijazah pelamar kerja, artikel ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti anda ketika anda hendak melamar kerja, tapi bertujuan agar anda memahami betul-betul apa yang anda tandatangani di perjanjian kontrak kerja, jangan sampai anda menyesal dikemudian hari ketika sudah terikat kontrak dengan perusahaan.
Jika sudah ada kontrak kerja yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, apalagi jika bermaterai maka perusahaan tidak bisa disalahkan atau dituntut jika ada permasalahan yang terjadi dan hal tersebut ternyata terdapat di perjajian kontrak kerja.
Melamar Kerja Ijazah di Tahan Perusahaan, Berhatihatilah |
Namun penahanan ijazah ketika ada yang melamar kerja bukanlah hal yang baik, karena sangat tidak menghargai hak dari karyawan dengan menjaminkan ijazah sebagai bentuk komitmen bekerja dengan sungguh-sungguh dan agar meminimalisir si pelamar kerja jika sudah diterima tidak melakukan resign ditengah jalan.
Baca Kontrak Kerja Secara Seksama Sebelum Memutuskan Masuk di Perusahaan Tersebut
Biasanya seseorang yang melamar kerja ada beberapa yang kurang teliti mengenai kontrak kerja yang diberikan oleh perusahan dan asal tanda tangan tanpa memperhatikan dengan seksama poin-poin yang ada di dalam kontrak kerja. Misalnya saja mengenai bagian penahanan ijazahada atau tidak, bagian masa kerja / kontrak kerja berapa tahun, jika resign ada denda atau tidak, dllAda beberapa perusahaan yang menerapkan sistem penalti atau denda yang jika kontrak kerja belum selesai tapi sudah mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai akan dikenai denda, denda ini pun bervariasi ada yang hanya ratusan ribu, ada juga yang sampi puluhan juta. Jadi baca dengan teliti surat kontrak kerja perusahaan agar dikemudian hari tidak menyesal jika mengundurkan diri sewaktu waktu.
Jangan sampai misalnya ada denda dan pada awalnya tidak tahu tiba-tiba dikenai penalti / denda puluhan juta. Beberapa kasus terjadi seperti itu, pada akhirnya untuk menghindari denda ketika ingin mengajukan resign, karyawan akhirnya lebih memilihi kerja sampai masa kontrak kerja selesai
Ijazah ditahan ketika melamar kerja
Jika anda melamar kerja dengan syarat ijazah anda ditahan selama masih kerja di perusahaan tersebut, dan anda terpaksa menyepakati kontrak kerja dengan syarat ijazah ditahan, hal pertama yang harus anda lakukan adalah menanyakan bagaiamana mekanisme penahanan ijazah tersebut, apakah ada bukti tertulis atau tidak ketika menyerahkan ijazah ke Perusahaan sehingga nantinya saat anda terpaksa harus resign, ijazah anda bisa dengan mudah di kembalikan oleh perusahaan terebut.Bukti tertulis ini sangat penting supaya anda mudah untuk mengambil kembali ijazah anda yang ditahan oleh perusahaan. Mungkin saja ada perusahaan yang tidak memberikan bukti tertulis (perjanjian penahanan ijazah hanya lewat lisan saja) maka anda patut berhati hati untuk menerima tawaran kerja di Perusahaan tersebut, karena bisa saja ijazah anda akan dipersulit untuk anda ambil kembali.
Sebaiknya anda jangan menerima tawaran kerja di Perusahaan tersebut jika tidak ada bukti tertulis menganai penahanan ijazah oleh perusahaan
Jika ada bukti tertulis mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ketika anda diterima di perusahaan tersebut, dan anda terpaksa mengambilnya maka hal yang harus anda pahami betul adalah mengenai kapan atau mekanisme pengambilan ijazah tersebut jika dikemudian hari anda resign, ini juga harus ada di dalam bukti tertulis penahanan ijazah oleh perusahaan.
Misalnya saja perjanjian kontrak kerja anda adalah adalah 3 tahun, dengan syarat ijazah baru dikembalikan ketika masa kontrak kerja habis. Maka anda harus berfikir matang-matang lagi untuk menerima tawaran kerja di Perusahaan tersebut, apakah menguntungkan bagi anda ataukah malah merugikan bagi anda. Mungkin saja ketika anda memutuskan untuk resign di tahun kedua misalnya, maka ada kemungkinan ijazah anda akan tetap ditahan oleh perusahaan selama 3 tahun sampai kontrak kerja anda habis meskipun saat itu anda sudah resign.
Maka dari itu tanyakan detail bagaimana mekanisme pengambilan ijazah anda sebelum menerima tawaran kerja di Peusahaan yang membutuhkan syarat penahanan ijazah sebagai bentuk komitmen terhadap perusahaan tersebut.
Salah satu laporan yang diajukan ke lapor.go.id mengenai ijazah ditahan perusahaan |
Kasus ijazah ditahan oleh perusahaan tidak hanya terjadi di satu atau dua perusahaan, mungkin saja banyak kasus-kasus lainnya yang serupa mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.
Demikian artikel mengenai Melamar Kerja Ijazah di Tahan Perusahaan, Berhatihatilah, semoga bisa menambah wawasan anda jika hendak melamar kerja di perusahaan yang menahan ijazah pelamar kerja, artikel ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti anda ketika anda hendak melamar kerja, tapi bertujuan agar anda memahami betul-betul apa yang anda tandatangani di perjanjian kontrak kerja, jangan sampai anda menyesal dikemudian hari ketika sudah terikat kontrak dengan perusahaan.
Jika sudah ada kontrak kerja yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, apalagi jika bermaterai maka perusahaan tidak bisa disalahkan atau dituntut jika ada permasalahan yang terjadi dan hal tersebut ternyata terdapat di perjajian kontrak kerja.
Posting Komentar untuk "Melamar Kerja Ijazah di Tahan Perusahaan, Berhati hatilah"