Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia darurat perlindungan spesies, Tandatangani Petisi Perlindungan 5 Jenis Burung

Indonesia darurat perlindungan spesies!

Sebelumnya, kontroversi status lindungan yang disematkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 Tahun 2018 (PermenLHK 20/2018) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi khususnya terkait 3 spesies burung kicau favorit masyarakat yaitu kucica hutan/murai batu (Kittacincla malabaricus), jalak suren (Gracupica jalla) dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) ramai diperdebatkan.
Indonesia darurat perlindungan spesies, Tandatangani Petisi Perlindungan 5 Jenis Burung


Tandatatangani petisi di link ini

https://www.change.org/p/presiden-jokowi-tolak-p92-dan-kembalikan-status-perlindungan-5-jenis-burung-ini-b3d66a91-2127-4483-875d-d2fe0ad656a1

Protes dari kicau mania terus mengalir untuk mengeluarkan ketiga spesies tersebut dari daftar lindungan dan mengubah statusnya menjadi tidak dilindungi. Belum tuntas proses dialog dari para pihak, kembali publik dibuat geger oleh terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92 Tahun 2018 (PermenLHK 92/2018) sebagai perubahan atas PermenLHK 20/2018. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan, bukan hanya TIGA namun LIMA spesies burung dikeluarkan dari daftar, yaitu kucica hutan/murai batu, jalak suren, dan cucak rawa serta dua spesies tambahan lainnya yaitu anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha) dan anis-bentet sangihe (Colluricincla sanghirensis).

Apa yang sebenarnya terjadi? Kemana iktikad baik Presiden RI dan Menteri LHK untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia? Apakah salah satunya karena President Cup V pada tanggal 28 Oktober 2018 nanti?

Penarikan kembali spesies tersebut dari daftar TSL dilindungi disinyalir akibat tekanan kuat para pebisnis burung kicau yang mengatasnamakan ‘masyarakat’ yang sedang khawatir terhadap keberlanjutan bisnis mereka. Tentu saja, bisnis yang besar dan diduga memiliki nilai 1,7 triliun rupiah. Kepanikan itu amat mungkin terjadi, JIKA penangkaran yang digadang-gadang tersebut sebenarnya TIDAK ADA dan ternyata sumber-sumber pasokan yang dari alam yang selama ini membanjiri pasar burung di Indonesia. Apakah benar demikian?

Ketiga spesies favorit kicau mania tersebut: murai batu, jalak suren dan cucak rawa, telah mengalami penurunan populasi yang drastis bahkan sudah sangat sulit dijumpai secara langsung di alam. Intensitas perburuan dan perdagangan yang tinggi terjadi untuk memenuhi permintaan pasar, khususnya para penghobi. Dua spesies lainnya, anis-bentet sangihe yang merupakan salah satu burung endemik Indonesia dan populasinya sudah berstatus KRITIS/ Critically Endangered menurut IUCN, serta anis-bentet kecil, bukanlah tidak mungkin akan menyusul menuju kepunahan jika terus dipanen dari alam hanya demi sebuah perlombaan dan bisnis belaka.

Tanpa rekomendasi LIPI serta pemenuhan kriteria penurunan status perlindungan, eliminasi status perlindungan kelima jenis burung dalam PermenLHK 92/2018 merupakan produk hukum yang cacat. Tidak lah mungkin hanya dalam waktu 3 bulan, kelima jenis burung tersebut mengalami kenaikan populasi sehingga mereka layak dikeluarkan dari daftar satwa yang dilindungi. Masih percaya bahwa kita tidak dibodohi oleh oknum tertentu yang memanfaatkan atas nama masyarakat kecil?

Padahal jika ditelaah dengan baik dan tidak ‘sumbu pendek’ dalam berpikir, masuknya spesies dalam daftar perlindungan tersebut bukan berarti spesies tersebut tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Mata rantai bisnis perdagangan burung kicau yang ada saat ini sejatinya dapat tetap berjalan, dengan catatan, spesies yang dimanfaatkan TIDAK BERASAL DARI ALAM terhitung dari berlakunya PermenLHK 20/2018. Terbitnya PermenLHK 20/2018 seharusnya dapat memberikan keuntungan para pebisnis burung kicau. Sumber pasokan akan langsung berasal dari pundi-pundi penangkaran yang mereka miliki. Statusnya jelas, legal, bersertifikasi dan mengeliminasi pasokan yang sifatnya ilegal alias penangkaran palsu.

Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Pemerintah seharusnya melakukan kontrol pemanfaatan dan populasi, sehingga ketika muncul gejala ketidakseimbangan antara keberadaan populasi dengan pemanfaatan, pembinaan populasi sekaligus penyadaran masyarakat dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Mungkin paradigma konservasi saat ini seharusnya diubah, yaitu menyediakan perlindungan juga bagi jenis-jenis yang masih tinggi dimanfaatkan, namun tetap dengan kontrol yang memadai, agar populasi di alam nya tetap lestari. Saat ini, UU No.5/1990 tidak mengakomodasi hal tersebut, dan jalan satu-satunya harapan adalah untuk merevisi UU tersebut. Sayangnya komitmen pemerintah kendor tak bernyawa untuk melakukan pembaharuan. Lagi-lagi konservasi jadi tumbal! Miris!

Karena itu, kami POKJA Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Forum Konservasi Burung Indonesia menuntut Presiden RI dan Menteri LHK untuk:

  • Transparan dan akuntabel kepada publik terkait kajian ilmiah atas penarikan status perlindungan kelima jenis burung tersebut, yang dengan tidak hanya mengedepankan aspek SOSIAL DAN EKONOMI, namun juga aspek EKOLOGI terutama POPULASI dari spesies tersebut yang berdasar kepada Pasal 5 PP No.7/1999.
  • Mencabut Permen LHK 92/2018.
  • Menyegerakan pembahasan revisi UU 5/90 inisiatif DPR yang saat ini terhenti.

Selain ketiga poin penting di atas, kami juga turut mengajak masyarakat untuk melihat secara jernih dan mendukung upaya pengembalian status lindungan kelima spesies tersebut. Banyak nya burung tersebut di kandang-kandang yang ada di rumah, bukan lah menjadi tolak ukur bahwa burung tersebut tetap lestari di alam.

Sudah cukup kami terus menerus dirundung duka, kami tak mau lagi kehilangan harta kekayaan hayati yang mungkin tidak bisa disandingkan dengan materi yang bersifat sementara.

Selamatkan burung kicau di alam, selamatkan budaya dan identitas bangsa! Jangan hanya perhatikan burung yang di kandang, namun di alam juga.

Tandatatangani petisi di link ini

https://www.change.org/p/presiden-jokowi-tolak-p92-dan-kembalikan-status-perlindungan-5-jenis-burung-ini-b3d66a91-2127-4483-875d-d2fe0ad656a1

#SaveIndonesiaBirds #PeraturanBukanMainan #SelamatkanBurungDiAlam

Photo courtesy: @biodiversitysociety

Posting Komentar untuk "Indonesia darurat perlindungan spesies, Tandatangani Petisi Perlindungan 5 Jenis Burung"